Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha penggeledahan dilakukan di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jalan TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan.
Penggeledahan antara lain dilakukan di mobil Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman.
Penggeledahan serupa sudah pernah dilakukan pada 22 April 2014 lalu.
Irman juga pernah diperiksa dalam kasus ini pada 14 Juli 2014. Ketika itu Irman membantah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu.
"Saya bukan KPA, ini perlu saya jelaskan. Di Kemendagri dan beberapa kementerian lain, KPA-nya bukan dirjen. Ini bukan hanya di tempat saya tapi di lingkungan Kemendagri, KPA-nya juga bukan Dirjen," ungkap Irman seusai pemeriksaan 14 Juli 2014.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi lewat telepon mengatakan bahwa KPK masih fokus memeriksa tersangka dalam kasus tersebut yaitu Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.
"Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu, itu kan kebutuhan masyarakat, ini jadi perhatian kita," kata Zulkarnain.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan penerbitan e-KTP akan dihentikan sementara untuk dua bulan demi evaluasi tentang keamanan data.
Masalah lain adalah aplikasi perekaman e-KTP dikembangkan oleh perusahaan asal India, bahkan server database e-KTP ada di India sehingga muncul potensi pengambilan data oleh pihak yang tidak berhak, sehingga proyek ini ditargetkan kembali berlangsung pada Januari 2015.
Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
PT PNRI bertugas mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014