... mengambil batas maksimum karena sampai saat ini, insentif yang dijanjikan belum jalan...
Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Angkutan Darat meminta kenaikan tarif angkutan umum minimal 30 persen dan menolak penetapan pemerintah, maksimal 10 persen, yang dinyatakan tidak realistis.
Sekretaris Jenderal Organda, Andriansyah, di Jakarta, Rabu, menjelaskan, penyesuaian atau kenaikkan tarif 30 persen telah dihitung secara teknis berdasarkan biaya pokok langsung dan tidak langsung.
Biaya pokok langsung, lanjut dia, di antaranya harga BBM bersubsidi, suku cadang, tingkat isian kendaraan, serta biaya investasi dalam hal ini suku bunga, serta biaya tidak langsung, di antaranya pengadaan sarana, fasilitas, kantor, dan pusat kumpul kendaraan (pool).
"Penyesuaian tarif 10 persen itu tidak realistis, tidak dihitung berdasarkan hitungan teknis," katanya.
Andriansyah mengaku penyesuaian tarif 30 persen berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89/2002 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52/2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 89/2002.
Menurut dia, dalam peraturan tersebut operator diperbolehkan melakukan penyesuaian tarif hingga maksimal 30 persen.
"Kita memang mengambil batas maksimum karena sampai saat ini, insentif yang dijanjikan belum jalan," katanya.
Andriansyah mengatakan apabila insentif telah diberikan bisa dimungkinkan tarif angkutan umum akan turun.
"Nanti kami sesuaikan turunnya berapa, tunggu saja realisasinya karena permintaan insentif itu sebenarnya sejak empat tahun lalu, tapi sampai BBM itu diumumkan naik belum juga diberikan, kami harap secepatnya kami juga tidak ingin tarif itu relatif tinggi," katanya.
Dia mengatakan di sejumlah daerah, angkutan umum telah menaikkan tarifnya sebesar 30 persen, seperti di Kota Bandung yang menaikkan sebsar 30 persen atau rata-rata Rp1.000 yang hari sebelumnya sempat naik 50 persen.
Selain itu, di Kota Binjai, Sumatera Utara, tarif angkutan naik Rp1.500 dari Rp5.000 menjadi Rp6.500.
Sebelumnya, Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, akan memberlakukan sanksi apabila angkutan umum menaikkan tarif lebih dari 10 persen sesuai yang ditetapkan pemerintah, mulai dari sanksi administratif, peringatan, pembekuan sampai pencabutan izin.
Pewarta: Juwita Rahayu
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014