Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Menneg BUMN Said Didu mengatakan, harus ada landasan hukum yang jelas untuk mempercepat pelunasan rekening dana investasi (RDI) dan step loan agreement/SLA di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang jumlahnya mencapai sekitar Rp50 triliun. "Pada prinsipnya pemerintah ingin mempercepat pelunasan RDI, namun harus terlebih dulu membuat aturannya untuk menetapkan opsi apa yang akan dipilih," kata Said Didu, di Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan, percepatan penerbitan peraturan pemerintah dapat dilakukan karena inventarisasi terhadap siapa pemilik RDI/SLA itu sudah selesai dilakukan. "Peraturan itu sebaiknya dikeluarkan Menteri Keuangan, sehingga dapat ditetapkan apakah dapat menggunakan opsinya haircut atau tidak," ujar Said. RDI/SLA itu merupakan rekening menteri keuangan yang berasal dari pinjaman lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia atau Dana Moneter Internasional yang penggunaannya untuk kegiatan investasi di sejumlah BUMN dan daerah. Said mengatakan, sebagian besar badan usaha milik negara minta utang-utangnya ditinjau kembali dan meminta pemerintah memberikan keringanan atau merestrukturisasi utang. Namun, Pemerintah tidak bisa mengabulkan begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas. Usulan mempercepat pengembalian RDI juga datang dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengharapkan ada audit investigasi atas penggunaan Rekening Dana Investasi (RDI). "BPKP menduga adanya penyimpangan penggunaan RDI di daerah-daerah dan BUMN," ujar Said. Untuk itu katanya, pemerintah akan mengevaluasi kembali piutang di perusahaan-perusahan negara ini dan menetapkan kriteria yang realistis, transparan, dan akuntabel utang BUMN mana saja yang bisa direstrukturisasi. Ia mengakui, sejumlah BUMN penerima RDI sulit mengembalikan utangnya, selain karena tidak memiliki likuiditas juga karena bisnis perusahaan yang cenderung menurun. "Namun harus diingat sebagian besar RDI itu timbul karena merupakan penugasan pemerintah yang dibebankan ke sejumlah BUMN di masa lalu," ujarnya. Dijelaskannya, untuk memenuhi kewajiban pengembalian RDI dengan berbagai langkah seperti penyertaan modal pemerintah, restrukturisasi, reschedulling, dan "hair cut" terhadap bunga dan pokok.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006