... kajian yang lebih mendalam karena banyak aspek yang harus kami selesaikan... "Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, akan membentuk tim khusus untuk mengkaji dari berbagai aspek tentang kemungkinan kelanjutan Proyek Hambalang.
Proyek Hambalang (nama resminya Proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional/P3SON), yang dikerjakan KSO PT (Persero) Adhi Karya dan PT (Persero) Wijaya Karya, amblas pada 14-15 Desember 2011 karena kontur tanah rentan longsong sehingga pembangunan dihentikan.
Padahal proyek itu diproyeksikan menjadi sekolah pendidikan olahraga untuk atlet junior dan senior. Selama ini, Indonesia memiliki sekolah serupa di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kami akan bentuk tim untuk mendalami itu semua dan berkonsultasi dengan banyak pihak. Tidak hanya dengan KPK, juga BPK, BPKP, DPR, termasuk Kemenkumham dan lain sebagainya," kata Nahrawi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
"Kami akan terus melakukan kajian yang lebih mendalam karena banyak aspek yang harus kami selesaikan," kata dia. Dia ada di Gedung KPK untuk menyerahkan daftar harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara.
Sejumlah aspek yang didalami nanti, di antaranya legalitas hukum dan kontur tanah.
Berdasarkan evaluasi tim ahli ITB yang dituangkan dalam revisi laporan akhir pendukung penyidikan KPK untuk Proyek Hambalang pada 31 Agustus 2013, terjadi kegagalan rancangan sistem manajemen dan konstruksi proyek.
Buntutnya, bangunan-bangunan Proyek Hambalang itu secara keseluruhan tidak dapat digunakan sesuai peruntukkannya.
Lain lagi tinjauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian Energi dan SUmber Daya Mineral. Longsor disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah liat yang mudah mengembang (swelling clay) sehingga memiliki kerentanan tinggi terhadap gerakan tanah.
Dari aspek hukum dan pemakaian anggaran negara, sudah beberapa pejabat tinggi negara, partai politik, dan BUMN yang dijerat pasal-pasal pidana korupsi, di antaranya bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng (vonis empat tahun penjara plus hukuman tambahan).
Selain dia, juga bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang, Deddy Kusdinar.
Kusnidar divonis Pengadilan ad hoc Tindak Pidana Korupsi enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan, ditambah uang pengganti Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Tinggal satu tersangka yang belum diproses ke pengadilan, yaitu Machfud Suroso selaku direktur PT Dutasari Citra Laras (perusahaan subkontraktor Proyek Hambalang).
PT Dutasari Cipta Laras mendapat pembayaran Rp170,39 miliar, sedangkan Suroso mendapat keuntungan Rp28,8 miliar dari Proyek Hambalang itu.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014