Anggota DPR periode 2009-2014 Efi Susilowati, I Wayan Gunastra dan Tri Yulianto dipanggil untuk sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana (SB), politisi Partai Demokrat, dalam perkara korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Pada Senin (17/11), KPK sudah memeriksa Sutan Bhatoegana namun tidak menahan mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut.
Sutan mengaku ditanya soal penganggaran selama menjadi anggota DPR.
"Enggak, tentang itu saja, proses penganggaran," kata Sutan seusai diperiksa selama 11 jam pada Senin (17/11).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.
Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII DPR.
Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII DPR kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.
Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.
Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi lepas pantai Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014