Dalam Islam diatur, salah satu yang berhak menerima zakat adalah mualaf, kedepan penyalurannya perlu dioptimalkan ke arah pemberdayaan ekonomi,"

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama Jaja Jaelani berpendapat penggunaan dana zakat untuk pembinaan mualaf atau orang yang baru menganut agama Islam perlu lebih dioptimalkan.

"Dalam Islam diatur, salah satu yang berhak menerima zakat adalah mualaf, kedepan penyalurannya perlu dioptimalkan ke arah pemberdayaan ekonomi," kata Jaja Jaelani di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan hal pada diskusi dengan tema "Program Pengelolaan Mualaf di Indonesia Menuju Integrasi Standar Pengelolaan Nasional" diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Menurut dia, keberadaan mualaf sebagai salah satu penerima zakat perlu diperhatikan apalagi bagi mereka yang tingkat sosial ekonominya masih lemah.

Oleh sebab itu perlu dirumuskan konsep pemberdayaan dan pembinaan mualaf melalui dana zakat dan lainnya untuk dapat diterapkan di Tanah Air, kata dia.

Dalam hal ini, lanjut Jaja, Badan Amil Zakat Nasional harus merumuskan konsep baku yang terpadu dan menyeluruh sehingga mualaf dapat menjadi lebih produktif.

"Konsep tersebut kemudian disebarluaskan kepada pengelola dana zakat lainnya untuk dapat diterapkan," kata dia.

Jaja melihat selama ini penyaluran dana zakat kepada mualaf belum optimal dan cenderung menggunakan cara yang konvensional.

Berdasarkan sensus yang dilakukan Kementerian Agama pada 2013 jumlah mualaf mencapai 1.078 orang antara lain dari Kristen Katolik 484 orang, Kristen Protestan 393 orang dan 210 orang lainnya dari agama lain.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014