"Sebelum kebijakan itu resmi diberlakukan, kita akan melakukan uji coba dulu pada minggu kedua Desember 2014. Rencananya, uji coba itu akan berlangsung selama satu minggu," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit di Balai Kota, Jakarta Pust, Selasa.
Dinas Perhubungan, ia mengatakan, saat ini sedang menyiapkan uji coba penerapan kebijakan tersebut, antara lain dengan memasang rambu-rambu lalu lintas dan membeli armada bus tingkat.
"Nantinya, kita akan menyediakan sebanyak 10 unit bus tingkat yang akan beroperasi dari Bundaran HI sampai Harmoni. Setiap hari, bus-bus itu akan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB," ujar Benjamin.
Dia menuturkan kebijakan itu dibuat antara lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 serta peraturan daerah (perda).
"Kemudian, diperkuat dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 serta Perda No. 5 Tahun 2011. Dalam perda tersebut sudah diatur mengenai pembatasan kendaraan bermotor," kata Benjamin.
Ia juga mengatakan bahwa pemilihan lokasi pelaksanaan uji coba penerapan kebijakan tersebut sudah tepat.
"Karena di situ sudah tersedia angkutan umum bus Transjakarta. Selain itu, waktu operasionalnya juga panjang, yaitu 24 jam atau nonstop," katanya.
Pewarta: Rr. Cornea Khairani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014