Malang (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Jatim, Kamis, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Achmad Basyir Umar (25) karena terbukti telah melanggar pasal 13 sub B UU No.15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Sutoto Hadi, SH juga memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa satu bendel buku tentang keagamaan, satu unit bom bunuh diri rakitan, catatan dalam bahasa arab serta kartu nama. Menanggapi putusan itu, Penasehat Hukum Tredakwa, Fahmi Bahcmid, SH menyatakan akan melakukan banding paling lambat tujuh hari setelah putusan. Achmad Basyir Umar didakwa telah menyembunyikan gembong teroris asal Malaysia Noordin M Top yang hingga kini masih buron. Achmad Basyir yang diyakini terlibat dalam jaringan Noordin telah menyembunyikan informasi bahwa Noordin beberapa kali mengadakan pertemuan di Malang.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006