Pariaman, Sumbar (ANTARA News) - Pertamina membentuk satuan tugas (satgas) atau tim teknis khusus pascakenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Satgas Pertamina yang nantinya bertugas memonitor distribusi BBM,"kata Senior Supervisor External Relation Pertamina Marketing Operation Region I, Zainail Abidn saat dihubungi dari Pariaman, Selasa.
Ia menjelaskan, Selain itu, tugas utama satgas tersebut nantinya akan menganalisa apabila terjadi lonjakan permintaan atau konsumsi BBM di masyarakat.
"Satgas yang nantinya akan mempunyai tugas berat apabila terjadi lonjakan penggunaan BBM,"ungkapnya.
Selain mengawasi distribusi, tambah Zainal Abidin satgas nantinya akan mengawasi persediaan bahan bakar di terminal BBM (Depo) dan SPBU.
Ia mengatakan, untuk mendukung program tersebut, Rifky mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan TNI, Polri dan pemerintah daerah untuk memaksimalkan kinerja satgas nantinya.
"Nanti satgas akan kerjasama TNI, Polri dan Pemda dalam memonitor pendistribusian BBM di sejumlah SPBU," katanya.
Ia menjelaskan, adanya disparitas harga dinilai akan menimbulkan kemungkinan penyimpangan yang besar dalam penyaluran BBM ke sejumlah SPBU.
"Oleh karena itu, bantuan pengamanan dari pihak kepolisian dan TNI sangat dibutuhkan, terlebih karena Pertamina tidak bisa bertindak sendiri dalam mengamankan BBM bersubsidi," ungkapnya.
Pertamina saat ini masih menjamin stok BBM yang berada di depo terminal BBM untuk kebutuhan masyarakat. Penyaluran BBM di Sumbar rata-rata sehari untuk premium sebesar 2.048 Kl dan solar sebesar 1.233 Kl.
"Untuk kebutuhan BBM dirasakan masih cukup, masyarakat tidak perlu khawatir kelangkaan BBM pasca kenaikan harga," jelas Zainal Abidin.
Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM yang berlaku mulai 18 November 2014 pukul 00.00 WIB. Kenaikan harga BBM sebesar Rp2.000 per liter yakni premium dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 dan solar dari Rp5.500 menjadi Rp7.500.
Pemerintah beralasan kenaikan BBM untuk mengalihkan konsumsi bahan bakar minyak dari konsumtif menjadi produktif.
Pewarta: Derizon Yazid
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014