... diproses sesuai peraturan hukum berlaku... "Biak, Papua (ANTARA News) - Dari Januari hingga November ini, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) TNI telah memperoses hukum lima pelaku pelanggaran wilayah udara di berbagai daerah Indonesia.
Selama periode itu, dua kasus terjadi di wilayah udara Provinsi NTT dan pelaku beserta wahana terbangnya dipaksa mendarat di Pangkalan Udara TNI AU Eltari, Kupang. Adalah Sukhoi Su-27/30MKI Flanker dari Skuadron Udara 11 TNI AU yang sering menangkapi para pelanggar kedaulatan udara nasional itu.
Sumintaadmadja menyebutkan, lima kasus hukum pelanggaran wilayah udara Indonesia itu terjadi di Medan, Pontianak, Manado, dan dua kasus di Kupang.
"Jika terbukti, diproses sesuai peraturan hukum berlaku," kata Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional TNI, Marsekal Muda TNI Hadiyan Sumintaadmadja, di Biak, Papua, Senin.
Dia ada di Biak untuk menyerahterimakan jabatan panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional IV, dari Marsekal Pertama TNI Asnam Muhidir kepada Kolonel Penerbang Fachri Adamy.
Sebagai komando utama pertahanan udara nasional, Komando Pertahanan Udara Nasional TNI tidak memiliki armada pesawat tempur sendiri. Pada masa Orde Lama, komando ini memiliki "satuan udara pantjar gas" sendiri, yang bisa langsung dikomando panglimanya setelah mendapat perintah dari panglima tertinggi TNI.
Setelah Orde Baru berkuasa hingga kini, yang memiliki jajaran pesawat tempur itu adalah Markas Besar TNI AU, yang terbagi ke dalam dua komando operasi, yaitu Komando Operasi Udara I TNI AU (wilayah barat) dan Komando Operasi Udara II TNI AU (wilayah timur).
Yang dimiliki "secara pribadi" Komando Pertahanan Udara Nasional TNI adalah satuan-satuan radar, yang hingga saat ini berjumlah 20 satuan radar. 12 satuan radar dioperasikan di wilayah barat Indonesia dan delapan di wilayah timur.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014