Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR kembali membatalkan rapat dengar pendapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah dijadwalkan dua kali sejak pekan lalu.
"Dijadwalkan ulang pekan depan karena OJK belum siap," kata Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad di Gedung Senayan, Senin.
Dia menambahkan pekan lalu Komisi XI DPR yang belum siap menerima pimpinan OJK. Namun kali ini OJK yang belum siap untuk mengikuti rapat tersebut.
"Kalau pekan lalu banyak anggota (Komisi XI DPR) yang berhalangan hadir. Kali ini OJK sepertinya belum siap menyiapkan bahan yang kami minta," ujarnya.
Fadel menjelaskan pembahasan yang dilakukan antara Komisi XI DPR dengan OJK berhubungan dengan devisa negara dan UU Perbankan. Komisi XI menilai perlu dilakukan perubahan UU Perbankan.
Ketentuan itu memberi kebebasan kepada asing dan kurang membuka peluang kepada anak bangsa dalam membuka dan menjalankan usaha di bidang perbankan.
"Kami tidak mau devisa bebas seperti sekarang ini. UU Perbankan juga harus dirombak dalam waktu cepat sehingga memperketat asing menanamkan usaha di bidang perbankan dan membuka kesempatan kepada anak bangsa untuk menjalankan usaha itu," tuturnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014