Ketua DPR RI, Setya Novanto menegaskan hal tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Menurut Novanto, rencana penandatangan kesepakatan tersebut dikarenakan pimpinan partai dari KMP menyadari apa yang diajukan oleh KIH adalah untuk untuk kepentingan bangsa.
“Maka ini hari, mudah-mudahan, saya mohon doa dari rakyat Indonesia dan wartawan, mudah-mudahan selesain dengan baik, antara KIH dan KMP sehingga tidak ada lagi perbedaan dan semuanya adalah keluarga besar DPR RI.
Kami dari pimpinan DPR RI selaku bagian dari pada seluruh anggota DPR RI yang ada, karena ingin semuanya berjalan secepatnya, maka semua sudah dikaji dan kita akan menerima untuk bisa apa yang diminta oleh pihak-pihak KIH,” kata Novanto. (Baca: KIH-KMP resmi sepakat "damai")
Katanya, ada dua hal yang menyebabkan diterimanya usulan KIH tersebut. Pertama, adanya perubahan nomenklatur baru dari pemerintahan soal struktur kabinet. Dengan adanya perubahan nomenklatur itu, tentu harus menyesuaikan dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sehingga perlu adanya perubahan UU MD3.
“Permintaan dari KIH terhadap 21 wakil pimpinan AKD, tentu kita setujui. Untuk itu perlu diubah UU NO 17/2014 tentang MD3 dan Tata Tertib DPR RI No 1/2014. Jadi itu harus diubah,” kata Novanto.
Ia juga menyebutkan, penghapusan pasal 74 ayat 3,4,5,6 dan pasal 98 ayat 6,7,8 juga akan dilakukan. Tapi untuk hak-hak anggota DPR seperti hak angket, hak menyatakan pendapat, hak interpelasi tidak akan hilang.
“Kalau yang berkaitan dengan pasal-pasal seperti pasal 74 ayat 3,4,5,6 dan pasal 98 ayat 6,7,8 UU MD3, karena sudah termaktub dalam UUD 45, maka tetap hak menyatakan pendapat, interpalesi, hak angket tetap ada,” kata Novanto. (Baca: Ini lima kesepakatan KIH-KMP)
Ditambahkannya, penandatangan kesepakatan itu akan dilakukan oleh kedua pihak yang diwakili oleh masing-masing utusan. Dari KMP, akan ditandatangani oleh Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa dan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham. KIH akan diwakili Pramono Anung dan Olli Dondokambey. (Baca : Pramono: empat poin akhiri konflik KIH-KMP)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014