Pontianak (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengharapakan kerugian negara dikurangi dengan cara mempercepat proses hukum terhadap kapal motor nelayan asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Saya pribadi ingin dua hari saja proses hukumnya sudah putus," kata Susi Pudjiastuti saat melakukan kunjungan kerja ke Pontianak, Sabtu malam.

Ia juga mengusulkan ada aturan yang simpel, misalnya kapal motor asing itu ditenggelamkan sehingga bisa menjadi tempat ikan bertelur.

"Sudah mereka mencuri ikan, nangkap keluar biaya, setelah disita tidak bisa digunakan sehingga bangkai kapal motor itu menghambat infrastruktur untuk nelayan melaut," katanya.

Dia mengasumsikan untuk sekitar 500-1.000 kapal motor asing yang ditangkap, kalau satu kapal motor bisa menangkap sekitar 100 ton ikan, dikalikan Rp90 ribu/kilogram ikan, artinya Rp9 miliar kerugian negara untuk satu kapal motor, kemudian kalau dikalikan 1.000 kapal motor,a kerugian negara sekitar Rp9 triliun akibat pencurian ikan.

Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak Sumono Darwinto menyatakan sejak 2008-2014 telah menangkap sebanyak 253 kapal motor nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia, khususnya di perairan laut Kalimantan Barat.

"Dari sebanyak itu, hasil putusan pengadilan empat kapal motor dikembalikan ke nelayan asing, kemudian sebanyak 249 kapal motor di rampas untuk negara," katanya.

Stasiun PSDKP Pontianak mencakup lima wilayah kerja, yakni Provinsi Kalbar, Kalteng, Batam, Ranai atau Natuna, Tarempa, Kijang dan Bintan, kata Sumono.

Pemasukan negara bukan pajak (PNBP) hasil lelang kapal motor nelayan asing dari 20 unit sebesar Rp1,9 miliar, dari periode 2010-2014. Sementara untuk harga tergantung kondisi kapal motor itu saat dilelang, katanya.

Pewarta: Andilala
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014