Rekomendasinya sudah ada, tapi belum secara verbal. Saya sudah setuju, tetapi kan mesti ada verbalnya. Lagi pula, masih harus diproses lagi,"

Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menerima rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi 2015 dari Dewan Pengupahan DKI.

Akan tetapi, dia mengatakan di Jakarta, Jumat, nilai UMP DKI 2015 tersebut belum dapat ditetapkan karena masih harus melewati sejumlah proses.

"Rekomendasinya sudah ada, tapi belum secara verbal. Saya sudah setuju, tetapi kan mesti ada verbalnya. Lagi pula, masih harus diproses lagi," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, sebelum menetapkan UMP, harus diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, sehingga proses penetapannya masih cukup panjang.

"Menetapkan UMP itu kan harus ada SK Gubernur dan proses-proses lainnya. Saat ini saya sudah instruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Saefullah untuk mengurus proses administrasinya," ujar Ahok.

Sementara itu, mantan Bupati Belitung Timur itu memperkirakan besaran nilai UMP DKI 2015 yang akan disetujuinya, yakni berada dalam kisaran Rp2.700.000. (Baca: Ahok: UMP Jakarta tidak lebih dari Rp2,7 juta)

"Dalam penetapan UMP, kita tidak berpatokan pada daerah-daerah lain. Kita mengacu pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari survei pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI. Kita pilih sesuai KHL dan dilakukan pembulatan keatas, jadi sekitar Rp2.700.000," tutur Ahok.

Dengan demikian, dia mengaku tidak akan mempermasalahkan apabila nilai UMP DKI lebih rendah dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

Rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Kamis (13/11) kemarin menghasilkan dua rekomendasi besaran nilai UMP DKI 2015. (Baca : Dewan Pengupahan Jakarta bahas besaran UMP 2015)

Kedua besaran nilai UMP DKI 2015 tersebut, antara lain sebesar Rp2.693.764,40 yang merupakan usulan dari perwakilan pemerintah dan Rp3.574.179,36 dari perwakilan buruh.

Pewarta: Rany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014