Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan hak DPR yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak bisa diganggu gugat seperti hak interpelasi, menyatakan pendapat, dan angket.

"Apa yang sudah tertulis dalam UUD 1945 tidak mungkin diutak-atik.Yang bisa diutak utik adalah hal khusus diatur di Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.

Agus Hermanto mengatakan saat ini permintaan Koalisi Indonesia Hebat soal revisi pasal menyangkut hak DPR di UU MD3 sedang dibahas dengan fraksi-fraksi. Dia mengakui dalam prosesnya, Koalisi Merah Putih banyak yang menolak permintaan tersebut.

Agus menjelaskan awalnya permintaan KIH hanya soal revisi UU MD3 yang menyangkut penambahan kursi pimpinan di komisi dan alat kelengkapan dewan.

"Namun, dalam perjalanannya ada permintaan tambahan mengenai revisi pasal tentang hak DPR yakni Hak Menyatakan Pendapat, Interpelasi dan angket dari KIH," ujarnya.

Sebelumnya KIH selain menuntut agar duduk di kursi pimpinan alat kelengkapan dewan, juga minta pasal yang menyangkut Hak DPR yakni interpelasi, menyatakan pendapat dan angket direvisi dalam UU MD3.

KIH minta agar Hak Menyatakan Pendapat hanya dapat digunakan lewat rapat paripurna, bukan di komisi seperti di UU MD3.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014