Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menunda penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 81 tahun 2013 yang mewajibkan para eksportir mebel harus menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang sesungguhnya baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2015.

"Ada sebagian yang masih belum siap, terutama Usaha Kecil Menengah (UKM), dan memang arahnya ke depan SVLK akan dibebankan kepada pemasok bahan baku. Tapi sebelum itu memerlukan waktu juga, jadi kemungkinan akan ditunda lagi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Gunaryo, di Jakarta, Jumat.

Gunaryo mengatakan, rencana pemerintah tersebut memang banyak mempertimbangkan sektor UKM yang masih belum siap untuk menerapkan SVLK pada produk mebel yang akan diekspor, dan juga mayoritas UKM tersebut merupakan industri pengguna.

"UKM dan industri mebel itu adalah pengguna, seharusnya yang menjamin bahwa kayu tersebut memenuhi standar SVLK adalah para pemasok seperti Perhutani dan lainnya," katanya.

Dengan hanya para pemasok yang diwajibkan untuk memiliki SVLK tersebut, Gunaryo menambahkan, tidak akan berpengaruh banyak pada harga jual bahan baku kayu tersebut.

Saat ini, ekspor mebel Indonesia kurang lebih sebesar 1,7 miliar dolar AS dan menduduki peringkat 18 dunia, yang jauh di bawah Vietnam dengan total 5,2 miliar dolar AS. Pemerintah sendiri mendorong industri dalam negeri untuk mampu meningkatkan ekspor mebel tersebut.

Pada Desember 2013, Kementerian Perdagangan memutuskan untuk menunda penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki modal rata-rata dibawah Rp500 juta selama satu tahun.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Penangguhan tersebut dikhususkan bagi UKM yang bermodalkan Rp100 juta hingga Rp500 juta dan untuk tujuan diluar Uni Eropa.
(V003)

Pewarta: Vicky Febrianto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014