Dari 29 jenis narkoba tersebut ekarang 24 di antaranya sudah masuk dalam Undang-undang sesuai dengan surat edaran Menteri Kesehatan. Sementara lima lagi belum ada aturannya,"Padang Aro (ANTARA News) - Ditemukan 354 jenis narkoba baru di dunia dan 29 diantaranya sudah masuk ke Indonesia, kata Kepala Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Barat (Sumbar), Raymond.
"Dari 29 jenis narkoba tersebut ekarang 24 di antaranya sudah masuk dalam Undang-undang sesuai dengan surat edaran Menteri Kesehatan. Sementara lima lagi belum ada aturannya," katanya di Padang Aro, Kamis.
Dia menjelaskan untuk mengantisipasi jenis narkoba baru ini beredar luas di masyarakat, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan. Salah satu upaya yang terus digiatkan, katanya, yaitu dengan melakukan sosialisasi secara kontinyu akan bahaya narkoba.
Dia menyebutkan, sekarang ini zat psikotropika lainnya yang sangat mudah didapat tetapi bisa berbahaya, yaitu lem.
"Banyak generasi muda yang menggunakan lem sedangkan peredarannya tidak ada diatur di dalam undang-undang," katanya.
Ia mengungkapkan Gubernur Sumbar sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota agar membuat peraturan daerah tentang pengaturan peredaran lem ini.
Menurut dia, pengguna lem kebanyakan kalangan pelajar karena selain mudah didapat, harganya juga terjangkau.
"Akan tetapi jika digunakan dalam jangka waktu lama maka bisa membahayakan dan membuat kecanduan. Oleh karena itu harus diantisipasi secepatnya," sebutnya.
Dia mengungkapkan, sekarang ini di Sumbar pecandu narkoba yang terdata yaitu sebanyak 63.873 orang dengan usia 15 sampai 45 tahun.
Untuk mengungkap kasus narkoba, katanya, termasuk cukup sulit karena tidak akan ada yang melaporkannya tetapi petugas yang harus mencarinya.
Dia menambahkan, para pecandu narkoba bukan sebagai tersangka tetapi mereka itu adalah korban dan harus dilindungi.
"Kami mengimbau pecandu narkoba supaya melapor untuk diberikan pengobatan karena mereka merupakan korban dari narkoba," jelasnya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014