Pasal 98 ayat 6,7 dan 8 UU MD3 dan pasal 60 Tatib saya kira harus direvisi karena pasal ini mengandung muatan-muatan sangat parlementer"
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengatakan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tak masalah bila tak duduk dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
"Silakan ambil posisi pimpinan AKD asal pasal 98 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dihapus atau diubah. Yang penting enggak ada pasal itu," kata Karding di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan, pasal 98 UU 17/2014 tentang MD3 menyebutkan, "Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah."
"Pasal 98 ayat 6,7 dan 8 UU MD3 dan pasal 60 Tatib saya kira harus direvisi karena pasal ini mengandung muatan-muatan sangat parlementer. Dan ini perlu direvisi karena ini berbahaya bagi pemerintah. Bila salah satu kesepakatan tidak dijalankan, maka secara hukum, DPR bisa ajukan interpelasi, HMP," ungkap Karding.
Ia memastikan, langkah juru runding KIH, Pramono Anung sudah baik, cuma ada beberapa hal yang harus ditingkatkan dan diperbarui, terutama menyangkut sistem ketatnegaraan.
"Sudah ada komunikasi antara KIH. Tidak ada motif apa pun, memang itulah kesepakatan kami dari awal," kata Karding.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014