Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Partai Gerinda Fadli Zon menyindir Koalisi Indonesia Hebat (KIH) karena terus berubah sikap dengan terakhir meminta penghapusan pasal 98 ayat 6,7,8 UU 17/2014 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Yang mengubah-ubah kesepakatan itu kan mereka (KIH) sendiri, bukan kami. Sudah sepakat, berubah lagi. Jadi istilahnya itu dikasih hati minta jantung," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan kesepakatan awal antara KMP-KIH hanya mengubah satu pasal dalam UU MD3 untuk mengakomodasi masuknya unsur KIH sebagai wakil ketua pada alat kelengkapan dewan (AKD). Pasal yang berbunyi pimpinan AKD terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua akan diganti menjadi satu ketua dan empat wakil ketua.
"Permintaan tambahan dari KIH agar Pasal 74 dan Pasal 98 ayat (6), (7), dan (8) UU MD3 dihapus, tidak masuk akal," sebut Fadli.
Pasal-pasal itu mengatur bahwa rekomendasi dan keputusan rapat komisi Komisi DPR bersifat wajib.
Pada detiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi atau keputusan rapat itu, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
"Kalau mengenai hak-hak yang menyangkut hak DPR, itu tidak bisa diotak atik. Hak DPR untuk melakukan hak bertanya, interpelasi, angket, hak menyatakan pendapat, itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi kita, itu tidak bisa diganggu gugat," kata Fadli.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014