Bandung (ANTARA News) - Bupati Bogor nonaktif Rahmat Yasin terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar menangis saat menyampaikan permohonan maaf telah bersalah karena perbuatannya itu kepada keluarga dan masyarakat Kabupaten Bogor.
"Secara terbuka saya minta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor, dan keluarga saya," kata Rahmat Yasin saat membacakan nota pembelaan pada sidang agenda pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Kamis.
Rahmat Yasin sempat menangis ketika membacakan pembelaan yang menyampaikan permohonan maafnya khusus kepada keluarga yakni orang tua, saudara, anak dan istrinya.
Suara Rahmat Yasin sempat terhenti kemudian bernada pelan ketika menyebutkan nama keluarganya itu, lalu kembali membacakan pleidoi yang ditulisnya sendiri di hadapan majelis hakim.
Ia mengibaratkan, perbuatannya itu seperti kemarau setahun sirna oleh hujan satu hari yang artinya banyak kebaikan yang telah diperbuat harus sirna karena satu perbuatan.
"Seolah-seolah saya ini melakukan kejahatan, sehingga saya dituntut hukuman tinggi. Seperti kemarau setahun sirna oleh hujan satu hari," katanya.
Penyesalannya itu dibuktikan juga dengan mengajukan pengunduran diri dari jabatan Bupati Bogor ke Mendagri meskipun sidang belum selesai.
Selain itu Rahmat Yasin juga telah menyerahkan uang pemberian dari pihak PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala melalui anak buahnya Yohan ke KPK sebesar Rp3 miliar.
"Jika membuka kesempatan sekali lagi, saya tidak akan mengulanginya lagi," kata politisi PPP itu.
Selain mengakui perbuatannya, dia juga berharap kepada hakim agar meringankan hukumannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni tujuh tahun enam bulan penjara.
Ia berharap, hakim dapat mempertimbangkannya dengan prestasi yang telah diraih Bupati Bogor serta pengabdiannya untuk masyarakat dan negara melalui berbagai kegiatan organisasi sejak usia 17 tahun, kemudian saat menjabat bupati.
"Saya pernah melakukan kebaikan buat negara, selama jadi bupati juga mendapatkan anugerah, prestasi yang dapat menjadi pertimbangan dalam memutus perkara ini," katanya.
Sebelumnya JPU KPK mununtut terdakwa tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa dinilai JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Sidang yang dipimpin Barita Lumban Gaol, SH itu akan dilanjutkan sidangnya dengan agenda putusan 27 November 2014.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014