Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan angka Upah Minimum Provinsi DKI 2015 tidak akan lebih dari Rp2,7 juta.
"Patokannya angka kebutuhan hidup layak yang sudah disepakati dewan pengupahan, jadi tidak mungkin lebih dari Rp2,7 juta," kata Basuki yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota, Jakarta, Kamis.
Menurut Ahok, angka KHL pada 2015 sebesar Rp2,5 juta per bulan. Survei angka KHL, ujarnya, sudah meningkat kualitasnya dibanding penyusunan tahun sebelumnya.
Dari angka KHL tersebut akan dikaji tentang potensi pertumbuhan ekonomi sehingga diperoleh nilai UMP.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Priyono mengatakan pembahasan UMP DKI 2015 masih berlangsung.
"Sampai tadi malam belum ada kesepakatan soal nilai UMP dan sidang Dewan Pengupahan dilanjutkan siang ini," katanya.
Ia mengatakan nilai UMP akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan angka KHL DKI Jakarta pada 2015 yang sudah ditetapkan Dewan Pengupahan sebesar Rp2.538.174 per bulan.
Angka KHL tersebut akan menjadi landasan untuk menetapkan nilai UMP dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan lainnya.
Nilai KHL DKI Jakarta pada 2012 sebesar Rp1,4 juta per bulan dengan nilai UMP sebesar Rp1,5 juta per bulan. Lalu pada 2013 besaran KHL sebesar Rp1,9 juta per bulan dengan UMP sebesar Rp2,2 juta per bulan.
Pada 2014 nilai KHL sebesar Rp2,2 juta per bulan dengan besaran UMP sebesar Rp2,4 juta per bulan.
Namun, para pekerja menuntut nilai UMP sebesar Rp2,9 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014