Kalau seseorang memiliki agama di luar enam agama yang diakui di Indonesia, maka kolom agama di KTP dikosongkan, namun tercatat dalam administrasi kependudukan"

Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena kolom itu penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kami memutuskan menolak rencana atau gagasan penghapusan kolom agama pada KTP," kata Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Umar Shihab usai memimpin rapat soal ini di Kantor MUI, Jakarta, Kamis.

MUI juga menolak rencana agama lain, selain yang diakui di Indonesia ditulis dalam kolom agama di KTP, serta menilai aliran kepercayaan tidak boleh ditulis pada KTP.

Agama yang diakui di Indonesia berdasarkan UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan adalah Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu.

Gagasan penghapusan atau penambahan agama lain pada KTP berpotensi merugikan bangsa dan negara karena dapat menciptakan polemik, kata MUI.

"Ketentuan itu sudah relevan, aspiratif dan akomodatif, jadi harus dilaksanakan. Itu sikap umat Islam dalam menanggapi permasalahan ini," ujar Umar Shihab.

Wakil Ketua Umum MUI Maruf Amin menambahkan penulisan nama agama pada kolom KTP adalah salah satu identitas pribadi yang dilindungi UU Nomor 24/2013 sehingga semua warga negara yang memiliki agama sesuai dengan ketentuan wajib mencantumkannya dalam kolom KTP.

"Kalau seseorang memiliki agama di luar enam agama yang diakui di Indonesia, maka kolom agama di KTP dikosongkan, namun tercatat dalam administrasi kependudukan," kata Ma'ruf.

Dia menegaskan UU Nomor 24/2013 harus dipertahankan dan menegaskan aliran kepercayaan bukanlah agama sehingga tidak boleh ditulis pada kolom agama di KTP.

"Kami akan sampaikan keputusan ini kepada pemerintah," tegas dia.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014