Di gudang kami menemukan 2.000 liter solar yang langsung kami sita

Bogor (ANTARA News) - Personel Kepolisian Resor Bogor Kota membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melibatkan oknum polisi.

Kepala Polisi Resor Bogor Kota AKBP Irsan saat dihubungi Antara di Bogor, Jawa Barat, Kamis membenarkan pembongkaran yang berlangsung Rabu (12/11) tersebut di Kampung Batuulang, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat.

"Dari pengungkapan itu kami mengamankan empat orang yang berada di tempat kejadian, tapi baru satu yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni E selaku penyewa gudang," katanya.

Ia menjelaskan, pengungkapan penimbunan BBM jenis solar berawal dari operasi intelijen yang dilakukan aparatnya sejak wacana kenaikan harga BBM merebak.

Penyebaran personel secara tertutup ke sejumlah SPBU membuahkan hasil hingga mendeteksi keberadaan pelaku penimbunan BBM.

Lokasi penimbunan berupa gudang barang bekas. Petugas berhasil menemukan beberapa drum, puluhan jerigen, alat pompa dan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk membeli bahan bakar solar.

"Di gudang kami menemukan 2.000 liter solar yang langsung kami sita," kata AKBP Irsan.

Diduga solar itu akan dijual oleh pemiliknya setelah harga BBM naik, untuk meraup keuntungan besar.

Selain itu, BBM juga dijual kepada pihak industri dengan harga tinggi. Hanya dengan membeli solar seharga Rp4.500 per liter, solar dijual seharga Rp9.000 sehingga keuntungan yang diraih Rp9 juta untuk sekali pengiriman.

Menurut AKBP Irsan, praktik ilegal tersebut sudah dijalankan oleh tersangka selama empat bulan.

"Mereka membeli BBM dengan mobil, lalu isinya dipindahkan ke gudang dan beli lagi untuk disimpan," katanya.

AKBP Irsan mengatakaan, tiga orang lainnya yang diamankan masih dalam pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan statusnya bisa menjadi tersangka.

Terkait oknum anggota Brimob yang terlibat dalam penimbunan solar subsidi tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dan tetap akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Walau statusnya anggota Polri tetap akan kita tindak, kita jatuhkan pidana dan sanksi kita serahkan kepada pimpinaannya," kata Kapolres.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014