Jakarta (ANTARA News) - Pengamat transportasi Yoga Adiwinarto menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli bus jenis gandeng, bukan bus tingkat.
"Rencana pengoperasian bus tingkat di sepanjang jalur pelarangan sepeda motor sepertinya kurang tepat. Sebaiknya, Pemprov DKI membeli bus gandeng, bukannya bus tingkat," kata Direktur "Instutute Transportation for Development Policy" (ITDP) Indonesia itu di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Yoga menyusul rencana penerapan kebijakan pembatasan sepeda motor di kawasan Thamrin hingga Jl. Medan Merdeka Barat pada Desember 2014.
Menurut dia, pergerakan penumpang di dalam bus tingkat masih kurang leluasa apabila dibandingkan dengan bus gandeng, mengingat desain yang berbeda antara kedua jenis bus tersebut.
"Dengan bus gandeng, penumpang bisa naik turun dengan cepat, apalagi pintunya ada tiga. Tapi kalau bus tingkat, pergerakan penumpang untuk naik turun jadi lebih lambat, karena harus turun tangga dulu dan hanya ada dua pintu," ujar Yoga.
Saat ini, dia menuturkan bus tingkat yang dimanfaatkan sebagai transportasi umum warga dalam melakukan aktivitas sehari-hari hanya dioperasikan di beberapa kota di dunia saja.
Dia menyebutkan hanya kota-kota yang ada di Inggris saja yang masih memanfaatkan bus tingkat sebagai moda transportasi umum setiap hari. Sedangkan, kota-kota di Amerika maupun di negara Eropa lainnya lebih banyak menggunakan bus jenis gandeng.
"Selain tidak mampu mengakomodir pergerakan penumpang yang memiliki mobilitas tinggi, bus tingkat juga tidak tepat digunakan sebagai transportasi massal sehari-hari karena pergerakannya lebih lamban dibandingkan dengan bus gandeng," ungkap Yoga.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar sebaiknya Pemprov DKI mengubah rencana pembelian armada bus tingkat menjadi bus gandeng.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan membatasi sepeda motor yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai disosialisasikan pada Desember 2014.
Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut.
Sehingga, para pengendara motor dapat memarkirkan motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.
(T.R027)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014