Sosialisasi dan kampanye harus terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan bagi kelompok yang rentan menjadi korban kejahatan ini. Penegakan hukum yang berat bagi pelanggaran TKI ilegal dan trafficking pun harus dilakukan secara tega

Jakarta (ANTARA News) - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Lembaga Migrasi Internasional, (International Organization for Migration/IOM) sepakat meningkatkan kerja sama untuk menghentikan pengiriman TKI ilegal dan perdagangan manusia (trafficking) yang masih terjadi di Indonesia.

"Sosialisasi dan kampanye harus terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan bagi kelompok yang rentan menjadi korban kejahatan ini. Penegakan hukum yang berat bagi pelanggaran TKI ilegal dan trafficking pun harus dilakukan secara tegas," kata Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri seusai menerima Kepala kantor perwakilan IOM Indonesia Denis Nihill di Jakarta, Rabu.

IOM adalah organisasi internasional yang berdiri pada 1951 dan bertujuan untuk melindungi dan mewujudkan terjadinya migrasi yang manusiawi dan bergerak di empat bidang umum yakni migrasi dan pembangunan, fasilitasi migrasi, mengatur migrasi dan perlindungan bagi migrasi yang dipaksakan.

Sementara itu, Menaker mengatakan kerjasama yang lebih erat dengan IOM dibutuhkan untuk mendukung program jangka panjang Kemnaker yakni menghentikan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan tidak prosedural terutama di sektor pekerja domestik ke luar negeri.

"Praktek-praktek penempatan TKI ilegal dan trafficking harus dihentikan untuk melindungi para pekerja dari aksi-aksi eksploitasi yang melebihi batas kewajaran dan melanggar hak-hak dasar pekerja," kata Hanif.

Kerjasama yang akan dilaksanakaan dalam waktu dekat adalah sosialisasi dan kampanye tentang tata cara penempatan TKI secara legal dan prosedural di kantong-kantong TKI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara agar penempatan TKI ilegal dan perdagangan manusia dapat dicegah, Hanif juga menuturkan sistem pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat dengan aspek penegakan hukum.

"Apabila hal-hal tersebut dapat terlaksana dengan baik maka penempatan TKI illegal dan trafficking atau eksploitasi pekerja migran yang selama ini masih sering terjadi dapat dihindari. Pekerja migran itu bukan komoditas, oleh karena itu diperlukan kerjasama dengan IOM yang memiliki perwakilan di berbagai negara di seluruh dunia," kata Hanif.

Hubungan IOM dengan pemerintah Indonesia telah dimulai pada 1999 ketika Indonesia menjadi pengamat dalam dewan IOM dan sebuah perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada 2000 mengakui hubungan yang sangat bermanfaat antara pemerintah Indonesia dan IOM dalam meningkatan penanganan migrasi.

Program kerjasama "Memperkuat Kemampuan Penanganan Migrasi Tenaga Kerja Indonesia" atau program "SAFE" telah dilaksanakan selama tahun 2013-2014 yang merupakan bagian dari kegiatan yang dilakukan di empat negara Colombo Process (negara pengirim tenaga kerja migran se-Asia) yaitu Bangladesh, Filipina, Nepal dan Indonesia.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014