Jakarta (ANTARA News) - Panitia seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan mensyaratkan para pelamar untuk posisi Direktur Jenderal Pajak harus memiliki pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang perpajakan.
"Kompetensi khusus ini mencakup memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang perpajakan," kata Wakil Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Mardiasmo di Jakarta, Rabu.
Mardiasmo menambahkan seorang Direktur Jenderal Pajak harus menguasai kompetensi khusus lainnya seperti teknis perpajakan dan operasional kantor pajak, serta mempunyai pemahaman tentang masalah perekonomian dan bisnis.
Selain itu, Direktur Jenderal Pajak harus mampu merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dalam bidang perpajakan, serta diutamakan memiliki pendidikan minimal setingkat Pascasarjana (S2).
Pengisian jabatan melalui seleksi terbuka di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2015 telah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.
Selain jabatan Direktur Jenderal Pajak (eselon Ia), Kementerian Keuangan juga membuka seleksi terbuka untuk posisi Kepala Badan Kebijakan Fiskal (eselon Ia), Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi (eselon Ib) serta Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara (eselon Ib).
Persyaratan administrasi umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar antara lain berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, berusia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2014 serta memiliki kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan untuk jabatan yang dilamar.
Pelamar sekurang-kurangnya harus memiliki pangkat pembina utama muda (golongan IVc) untuk jabatan Direktur Jenderal Pajak dan pangkat pembina tingkat I (golongan IVb) untuk jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Staf Ahli.
Selain itu, memiliki masa kerja pada jabatan eselon II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon II sekurang-kurangnya empat tahun untuk jabatan Direktur Jenderal Pajak, selama tiga tahun untuk Kepala Badan Kebijakan Fiskal, serta dua tahun untuk jabatan Staf Ahli.
Pelamar juga harus memiliki unsur bernilai baik dalam penilaian prestasi kerja atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam dua tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin, tidak memiliki afiliasi dengan partai politik serta sehat jasmani dan rohani.
Sementara, tahapan seleksi yang akan dilakukan mencakup diantaranya pemeriksaan dan seleksi administrasi, uji kelayakan publik dan penelusuran rekam jejak, penulisan makalah, assesment center, pemeriksaan kesehatan, wawancara dengan panitia seleksi dan pewancara independen serta wawancara dengan menteri keuangan.
Para panitia seleksi antara lain Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Sekretaris Jenderal Kiagus Ahmad Badaruddin, mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution, mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Prijono Tjiptoherijanto.
Panitia juga mengundang panelis independen untuk tahapan wawancara yaitu mantan menteri keuangan Chatib Basri dan Bambang Sudibyo, agar proses seleksi dapat berjalan lebih profesional dan independen untuk mencari calon terbaik.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014