Saat ini sembilan imigran gelap Afghanistan yang semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan usia berkisar 16-40 tahun saat ini masih dalam proses pemeriksaan petugas sehingga belum bisa difasilitasi ke Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di

Palembang (ANTARA News) - Sembilan imigran gelap asal Afghanistan yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu (8/11), masih menjalani pemeriksaan.

"Saat ini sembilan imigran gelap Afghanistan yang semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan usia berkisar 16-40 tahun saat ini masih dalam proses pemeriksaan petugas sehingga belum bisa difasilitasi ke Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Bogi Widiantoro, Rabu.

Dia menjelaskan para imigran gelap tersebut rencananya dikirim ke Jakarta menggunakan pesawat udara dari Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Rabu (12/11), namun karena pemeriksaannya belum tuntas dan terbatasnya rumah detensi imigrasi (Rudenim) di Jakarta pemberangkatannya belum bisa dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan tersebut.

Proses pemeriksaan imigran gelap tersebut diperkirakan selesai dalam beberapa hari ke depan dan diharapkan jumlah penghuni Rudenim di Jakarta sudah mulai berkurang sehingga dalam pekan ini juga bisa dilakukan pemberangkatan.

Untuk memfasilitasi para imigran gelap tersebut, selain menyiapkan berkas pemeriksaannya, saat ini sedang menunggu petunjuk pimpinan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menentukan langkah selanjutnya penanganan para imigran gelap itu, katanya.

Menurut dia berdasarkan keterangan para imigran gelap Afghanistan itu, mereka masuk ke wilayah Indonesia dengan tujuan mencari suaka politik ke Australia melalui IOM sebuah LSM Australia yang berada di bawah naungan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta.

Untuk menuju ke Jakarta, mereka melakukan perjalanan panjang mulai dari Kabul ke India kemudian melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Setelah menginap beberapa hari di Malaysia kesembilan imigran gelap itu melanjutkan perjalanan melalui jalur laut memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan perahu cepat (speedboat) ke Pekan Baru, Riau, kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur darat dengan tujuan perwakilan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta.

Dalam perjalanan darat menggunakan mobil travel dari Pekan Baru ketika berada di Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan mereka diturunkan sopir travel dan dibawa masyarakat setempat ke Polsek Lempuing hingga akhirnya diamankan di Imigrasi Palembang, ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, menyiapkan ruang detensi imigrasi (Rudenim) untuk imigran gelap dan orang asing yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.

"Sekarang ini kami memiliki Rudenim dengan kapasitas maksimal 20 orang sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Bogi.

Sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar batas waktu izin tinggal dilakukan deportasi atau pemulangan secara paksa ke negara asalnya.

Sedangkan bagi imigran gelap (ilegal) yang berupaya mencari suaka politik, sesuai ketentuan internasional pihaknya akan memfasilitasi mereka ke Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta, kata Bogi.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014