Jakarta (ANTARA News) - Bupati Tapanuli Tengah non-aktif Raja Bonaran Situmeang kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu.
"Agendanya biasa-biasa saja (pemeriksaan)," kata Bonaran ketika ditanya oleh wartawan tentang maksud dan tujuannya datang ke gedung KPK.
Tersangka kasus suap mantan Ketua MK yang sudah ditahan sejak 6 Oktober lalu memenuhi panggilan KPK dengan dikawal oleh sejumlah petugas.
Bonaran merupakan tersangka tindak pidana korupsi pemberian suap pada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah di MK.
Namun Bonaran membantah telah menyuap Akil Mochtar. Pada pemeriksaan pertama Bonaran sebagai tersangka pada 6 Oktober lalu dirinya menyatakan tidak menyuap Akil.
Ia menilai kasus yang menjeratnya ini bermuatan politis.
"Saya lihat politis. Saya tidak memiliki uang Rp1,8 miliar atau lebih, bagaimana saya menyuap Akil?" tegas Bonaran pada saat itu.
Atas bantahan tersebut Bonaran mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke MK. "Kemarin (Selasa 11/11) sidang permohonan judicial review kita di MK," kata dia.
Seperti diwartakan sebelumnya, Bonaran terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1,8 miliar yang diduga sebagai penanganan Pilkada Tapanuli Tengah yang diproses di MK.
Keputusan KPUD Tapanuli Tengah yang memenangkan pasangan Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung digugat ke MK oleh lawannya Dina Riana Samosir untuk mendiskualifikasi Bonaran sebagai bupati.
Namun MK menolak permohonan Dina Riana Samosir dan memenangkan Bonaran yang tetap menjadi Bupati Tapanuli Tengah.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014