Mataram (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat sejak Januari 2014 sebanyak 37 warga negara asing telah dideportasi karena menyalahgunakan aturan keimigrasian.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Mataram Indra Iskandarsah saat ditemui wartawan di Mataram, Selasa mengungkapkan angka pemulangan WNA itu meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2013 sebanyak 22 orang.

"Bentuk pelanggarannya masih didominasi oleh penyalahgunaan visa kunjungan. Rata-rata mereka langsung dideportasi ke negara asalnya," katanya.

Selain itu, ia menuturkan bahwa WNA yang kerap melakukan pelanggaran aturan keimigrasian berasal dari negara tetangga, yakni Australia dan Malaysia.

"Banyak juga WNA dari negeri jiran yang menikah dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lombok. Mereka yang datang ke Indonesia, kerap tidak memiliki kelengkapan surat izin," ucapnya.

Ia melanjutkan, seperti kasus yang masih ditangani oleh pihak Imigrasi Mataram yakni menyelidiki sejumlah WNA asal Malaysia yang menurut kabarnya tidak memiliki izin kunjungan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan dalam menyelidiki pelanggaran ini," katanya.

Sejauh ini, kata dia, Imigrasi Mataram bersama dengan pihak aparat keamanan telah melakukan penyelidikan di sejumlah wilayah yang diduga menjadi sarang para imigran gelap.

Dimisalkannya, tiga gili (pulau kecil) di NTB yang menjadi destinasi para wisatawan dan cukup terkenal di kancah dunia itu, di antaranya Trawangan, Meno dan Air. Namun, disisi lainnya, Indra menegaskan bahwa di tiga gili tersebut kerap terdapat WNA yang menetap tanpa surat perizinan.

"Tiga gili itu mereka pilih sebagai lokasi pelarian karena terkendala dalam surat perizinannya. Mereka menganggap tiga gili itu aman dari sorotan kami," ujarnya.

Selain ke tiga pulau kecil yang terletak di wilayah Kabupaten Lombok Utara itu, pihak Imigrasi Mataram juga menyoroti sejumlah wilayah lainnya seperti Lombok Tengah dan Lombok Timur.

"Sebenarnya, banyak juga WNA yang menetap di wilayah pedesaan. Salah satunya karena telah menikah dengan TKI dan ikut pulang bersamanya," ucapnya.
(KR-DBP)

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014