Pangkalpinang (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Taufik Effendi menjelaskan pemerintah bersama DPR tengah menggodok UU Tentang Administrasi Negara yang nantinya akan mengatur lembaga-lembaga departemen dan non-departeman yang baku dalam sistem pemerintahan. Dengan UU Administrasi Negara, semua departemen dibakukan, artinya suksesi kepemimpinan tidak lagi secara leluasa bisa membentuk, membubarkan, menghapuskan dan menggabungkan departeman, karena semuanya dibakukan, ujarnya di Pangkalpinang, Selasa. Selama ini pemerintahan dijalankan dengan improvisasi, padahal sebagai negara hukum harus memiliki sistem hukum yang jelas tentang masalah penyelanggaraan administrasi pemerintahan. "Namun, dengan telah digodok UU Administrasi Negara UU Kementerian Negara, siapa pun nantinya yang memerintah negeri ini (Indonesia-red), departemennya sudah baku. Tidak akan ada lagi setiap pergantian kepemimpinan departemennya berubah-ubah sesuai keinginan penguasanya, negeri macam apa ini," ujarnya. Tidak akan ada lagi misalnya departemen sosial di hilangkan, kemudian digabung dan diadakan lagi, demikian juga departemen penerangan diubah kemudian digabung. Semua departemen akan baku berdasarkan UU Administrasi Negara yang akan diundangkan nanti. Ia menjelaskan sangat ironi sudah karena sudah 61 tahun Indonesia mencapai kemerdekaan (1945-2006), namun hingga kini belum juga memiliki UU Administrasi Negara yang menjadi pedoman baku tentang cara memerintah negeri ini. Selain UU Administrasi Negara, pemerintah bersama DPR juga sedang mematagkan UU Pelayanan Publik, dimana aparatur penyelenggara negara dituntut perannya yang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam UU Pelayanan Publik itu, masyarakat memiliki hak yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraannya melalui pelayanan aparatur pemerintahan yang sebaik-baiknya. Demikian juga UU Etika Penyelengaraan Negara yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR, akan menyentuh segi-segi normatif (etika) aparat penyelenggaraan negara. Dari ketiga UU itu akan tercapai tujuan bernegara, yakni terwujudnya aparatur penyelenggfara negara yang bersih, demikian Taufik Effendi. (*)

Copyright © ANTARA 2006