Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR Zulkifli Hasan menjelaskan proses tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan Kementerian Kehutanan dan PT. Bukit Jonggol Asri.

"Memang pertanyaan-pertanyaan tadi sangat teknis. Apakah tugas dari Kementerian Kehutanan dan seterusnya, saya jelaskan. Nah kemudian bagaimana proses tukar-menukar, tidak mudah menjelaskan itu karena sangat teknis dan detail karena itu perlu pelan-pelan dan sabar. Nah seperti skema ini, ini proses tukar-menukar itu kan panjang sekali," kata Zulkifli usai diperiksa KPK sekitar 9 jam di Jakarta, Selasa.

Zulkifli diperiksa sebagai mantan Menteri Kehutanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Preskom PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala.

"Nah sekarang prosesnya baru sampai di sini karena sedang ditelaah, inilah kejadiannya. Padahal proses tukar-menukar itu masih panjang sampai sini terus. Sampai nanti baru ada terjadi, panjang sekali. Nah menjelaskan satu-persatu tentu panjang dan detail dan saya juga mulai mengingat-ingat kembali dan alhamdulilah semuanya sudah jelas dan terang dan semuanya silakan tanya kepada KPK," ungkap Zulkifli.

Ia juga mengaku pada Rabu (12/11) masih akan menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain Zulkifli, KPK juga memeriksa Menteri Kehutanan 2001-2004 Mohamad Prakosa dalam kasus ini. Seusai diperiksa Prakosa hanya menyatakan bahwa ia ditanyai apa yang ia ketahui mengenai status kawasan hutan.

"Yang ditanyakan, adalah pengetahuan saya pada saat saya menjabat sebagai menteri kehutanan status kawasan hutan itu. Apa ada izin atau tidak itu saja. Jadi tidak terkait langsung seperti memberi sesuatu atau menerima sesuatu," kata Prakosa.

Sedangkan Direktur Jenderal Planalogi Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengungkapkan proses tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor yang diajukan oleh PT BJA tidak mendapat persetujuan dari Menhut karena masih belum memenuhi rekomendasi.

"Belum ada approval apa pun (dari Menhut) kalau rekomendasi (Bupati Bogor) sudah diterbitkan, tapi seharusnya ada banyak rekomendasi yang diajukan, rekomendasi (tanah) calon pengganti, rekomendasi gubernur (Jawa Barat), lalu ada tim terpadu lagi yang meneliti boleh apa tidak itu lagi, apakah kemudian dampak penting dan strategis," kata Bambang.

KPK menyangkakan Cahyadi Kumala berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

Selanjutnya KPK juga menyangkakan dugaan perbuatan merintangi penyidikan berdasarkan pasal 21 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.

Dalam dakwaan Bupati Bogor Rachmat Yasin disebutkan bahwa kawasan hutan seluas 2.754 hektare rencananya dijadikan permukiman berupa kota satelit Jonggol City, padahal pada lahan itu terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tungal Prakarsa dan PT Semindo Resources sehingga hanya dapat diberikan kawasan seluas 1.668,47 hektar.

Cahyadi Kumala pada Januari 2014 bertemu secara pribadi di Sentul City dan Rachmat Yasin minta sejumlah uang kepada Cahyadi Kumala sehingga pada 30 Januari 2014, Cahyadi Kumala memberikan cek senilai Rp5 miliar kepada Yohan Yap.

Yohan Yap bersama dengan Robin Zulkarnaeng, Heru Tandaputra pada Februari 2014 memberikan Rp1 miliar kepada Rachmat Yasin di rumah dinas, dilanjutkan pemberian pada Maret 2014 sebesar Rp2 miliar. Atas pemberian uang itu, M Zairin pun membuat konsep rekomendasi dengan memasukkan surat pernyataan dari PT BJA, rekomendasi gubernur dan surat dirjen Planologi mengenai klarifikasi rekomendasi 4 Maret 2014 sebagai dasar hukum agar rekomendasi segera diterbitkan.

Surat rekomendasi tukar-menukar lahan atas nama PT BJA pun diterbitkan pada 29 April 2014 namun masih ada sisa komitmen yang belum diberikan sehingga pada 7 Mei 2014, Yohan Yap dan Zairin akan memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Rachmat Yasin dan kemudian KPK menangkap keduanya.

Yohan Yap sendiri sudah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung karena dinyatakan bersalah menyerahkan uang Rp4,5 miliar kepada Rachmat Yasin, sedangkan Rachmat Yasin dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.




Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014