PHRI Kabupaten Bogor bersepakat dengan PHRI Jawa Barat menolak kebijakan Menpan-RB tersebut. Kami memohon kepada pemerintah untuk mengkaji dan mengevaluasi kebijakan tersebut,"
Bogor (ANTARA News) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah Kabupaten Bogor meminta kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi terkait larangan PNS rapat di hotel untuk dikaji ulang.
"PHRI Kabupaten Bogor bersepakat dengan PHRI Jawa Barat menolak kebijakan Menpan-RB tersebut. Kami memohon kepada pemerintah untuk mengkaji dan mengevaluasi kebijakan tersebut," kata Agus Candrabayu dari PHRI Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat dihubungi Antara, Selasa.
Agus mengatakan, PHRI Kabupaten Bogor telah menggelar pertemuan dengan PHRI Jawa Barat Senin (10/11) lalu di Bandung. Dalam pertemuan tersebut dibahan terkait kebijakan Menpan-RB.
Menurut Agus, kebijakan tersebut sangat memberatkan pihak perhotelan dan akan berdampak pada kelangsungan hotel yang ada di wilayah Bogor.
"Bisnis hotel akan lesu, tingkat hunian akan menurun, jika ini terjadi akan berpengaruh pada pendapatan daerah, selama ini pariwisata menyumbang sekitar 72 miliar untuk APBD," kata Agus.
Agus menyebutkan, terdapat 600 hotel di wilayah Kabupaten Bogor, 300 diantara merupakan anggota PHRI. Dari jumlah tersebut sekitar 60 persen kegiatan seminar dan rapat dilakukan oleh kementerian atau pemerintah daerah.
"Jika ini benar-benar dilakukan, dapat dipastikan akan berdampak pada bisnis hotel dan sektor pariwisata di daerah," kata Agus.
Menurut Agus, pihaknya mendukung upaya mencegah pemborosan uang negara. Tetapi tidak dengan secara total menghentikan kegiatan di hotel.
Agus mengatakan, ke depan pengusaha hotel menghadapi kenaikan harga BBM dimana para pekerja menuntut kenaikan upah.
"Belum lagi Masyarakat Ekonomi ASEAN, jika kebijakan ini dijalankan akan sangat berdampak luas. Hotel yang tidak mampu akan gulung tikar," katanya.
Agus mengatakan pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selaku pembina.
Dalam pembicaraan tersebut, lanjut Agus, PHRI berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi oleh hotel agar memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakannya.
Agus menambahkan, meski belum berdampak secara langsung adanya kebijakan tersebut. Namun pihaknya telah menerima pengaduan dari sejumlah hotel yang melaporkan adanya pembatalan pemesanan untuk rapat dan seminar.
"Sudah ada empat hotel yang melaporkan, salah satunya hotel USU Puncak. Alasannya mereka ragu untuk melakukan kegiatan di hotel, padahal kebijakan ini belum jelas," kata Agus.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014