KPK akan masuk ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk melihat proses bisnisnya,"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku telah mengoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penerapan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap untuk kapal eks-asing.

"KPK akan masuk ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk melihat proses bisnisnya," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa.

Selumnya diberitakan, Susi telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 tahun 2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

Dalam peraturan tersebut, moratorium atau penghentian sementara itu berlaku hingga 30 April 2015 dan berlaku untuk kapal perikanan yang pembangunannya di luar negeri atau kerap disebut kapal eks-asing.

Menteri Kelautan dan Perikanan memaparkan, langkah moratorium itu akan diikuti dengan pemberlakuan kuota masa tangkap atau hanya dibolehkan pada bulan-bulan tertentu.

Selain itu, ujar dia, bakal terdapat pula kuota zona tangkap dengan kawasan yang sudah "merah" atau sumber daya perikanannya minim akan dimoratoriumkan.

Selanjutnya akan terdapat pula kuota jumlah dan ukuran tangkap, serta pengaturan alat denda pada saat ini diperkuat dengan ancaman pencabutan dan denda bila melanggar.

Susi juga akan menerbitkan pengusaha-pengusaha yang memiliki izin Unit Pengolahan Ikan (UPI) tetapi tidak diberdayakan karena hanya berfungsi sebagai modus untuk mendapatkan izin kapal penangkapan ikan. "Verifikasi ini akan bersama kepolisian dan KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan minimnya jumlah penerimaan yang diperoleh negara terkait dengan pungutan yang diperoleh dalam perizinan sektor kelautan dan perikanan.

"Seperti udang itu, pungutannya sangat kecil karena hanya Rp100 ribu per Gross Tonnage (GT)," kata Susi Pudjiastuti dalam acara Chief Editor Meeting.

Selain itu, menurut dia, pendapatan yang kecil juga diperoleh dari kapal kargo pembawa produk komoditas perikanan dari Indonesia, yaitu hanya Rp8.000 per GT.

Dengan demikian, lanjutnya, bila kapal kargo tersebut membawa muatan hingga 1.000 GT, maka jumlah yang diperoleh negara hanya mencapai Rp8 juta.

Untuk itu, ia menargetkan bahwa pihak KKP diharapkan dapat meraih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,277 triliun pada akhir 2019.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014