Saya sadar, sebelum jaksa menuntut saya sudah dituntut oleh masyarakat

Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto yakni Ahmad Imam Al-Hafitd mengatakan dalam sidang pembacaan pembelaan, Selasa, bahwa ia telah dituntut oleh masyarkat atas kematian Ade Sara.

"Saya sadar, sebelum jaksa menuntut saya sudah dituntut oleh masyarakat," kata Hafitd di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Ia mengatakan tidak ingin menghabiskan waktunya hanya di penjara dan ingin diberi kesempatan lagi untuk menjalani hidup lebih baik.

Sambil menangis, Hafitd mengaku khilaf ketika membunuh mantan pacarnya tersebut dan mengatakan tidak berniat untuk menghabisi nyawa Ade Sara.

Ia menambahkan, ini adalah cobaan dalam hidupnya dan memohon kepada hakim di persidangan agar diberi kesempatan untuk membantu orangtuanya.

Pekan lalu (4/11), Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana.

Pewarta: Hafidz Mubarak
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014