Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Saiful Tamliha setuju adanya perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD untuk mendukung proses penyatuan dualisme kepemimpinan di parlemen.
"UU MD3 itu bukan kitab suci yang tidak bisa diubah, DPR punya kewenangan untuk itu," kata Saiful di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan perubahan UU MD3 tidak terkait perebutan kursi pimpinan namun secara substansi untuk menyatukan dualisme kepemimpinan di DPR. Menurut dia, yang paling mendesak adalah pihak KIH dan KMP menyetorkan nama-nama yang akan duduk di badan legislatif.
"Sampai saat ini fraksi PPP belum menerima surat yang ditandatangani Mas Pram (Pramono Anung), Pak Olly (Dondokambey) dan Pak Setnov (Setya Novanto) jadi kita tunggu saja," ujarnya.
Tamliha menjelaskan Senin (10/11) siang, Pramono Anung dan Olly Dondokambey sudah menyampaikan hasil negosiasi dengan pihak KMP pada pimpinan Fraksi PPP, PKB, Nasdem, Hanura, dan PDI Perjuangan.
Menurut dia, Fraksi PPP akan membawa laporan itu dalam rapat fraksi dan disampaikan pada Ketua Umum partai.
"Ketum partai KIH dan pimpinan fraksi di DPR RI akan melaksanakan rapat KIH, yang kalau disebut rapat para dewa. Kami akan menunggu hasilnya," katanya.
Dia mengatakan PPP tidak mempersoalkan jumlah pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang menjadi jatah partainya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014