Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Setyo Novanto menegaskan tidak ada perubahan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD dalam proses penyatuan dualisme kepemimpinan di parlemen.
"Tidak ada pasal yang diubah (dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3)," Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Setya menjelaskan kesepahaman itu dibangun atas dasar kesepakatan bersama antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih secara bersama-sama.
Menurut dia, para pimpinan fraksi dari masing-masing pihak akan menandatangani kesepakatan bersama tersebut.
"Semua dasarnya kesepakatan bersama antara Pramono di KIH dan KMP Idrus (Marham) dan Hatta (Rajasa) dan nanti pimpinan fraksi menandatangani bersama," ujarnya.
Setya menegaskan kesepakatan itu akan segera ditandatangani tanpa menyebutkan waktu pelaksanaannya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014