"Kawanan pencuri ini terdiri dua eksekutor dan seorang penadah," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra didampingi Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi R. Bintoro Wasono di Cilacap, Selasa.
Ia menjelaskan dua orang yang bertindak sebagai eksekutor dalam aksi-aksi perampokan sekolah adalah Tata Supriyatna (43), warga Desa Cikalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Wiwid Widiarto (37), warga Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Usep Mulyana (41), warga Kelurahan Keloa, Kecamatan Pase, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi penadah barang-barang curian mereka.
Andry mengatakan polisi menangkap ketiga tersangka setelah menerima laporan kasus pencurian di Sekolah Dasar Negeri Padang Jaya, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, pada 5 November 2014.
"Setelah menerima laporan pencurian di SDN Padang Jaya, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap para tersangka. Kami masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan mereka juga yang melakukan pencurian di sekolah-sekolah lain," katanya.
Tersangka Tata Supriatna mengaku melakukan pencurian bersama Wiwid Widiarto pada malam hari dengan sasaran gedung-gedung Sekolah Dasar. "Hanya gedung-gedung SD," katanya.
Saat melakukan aksi, Tata mengaku merusak pintu dapur sekolah menggunakan linggis dan masuk ke ruang kantor untuk mengambil satu unit monitor Liquid Crystal Display (LCD) merek AOC berukuran 19 inch, satu unit monitor LCD merek AOC ukuran 16 inch, dan satu unit proyektor merek Panasonic.
Dia membawa barang-barang hasil curian itu keluar dan menelepon Wiwid yang menunggu di mobil sewaan. Mereka kemudian mengangkut barang-barang curian ke mobil yang disewa dari seorang warga Kota Banjar, Jawa Barat.
Menurut Wiwid barang-barang curian dari SDN Padang Jaya tersebut belum sempat dijual.
"Saya diantar pulang, sedangkan barang-barang itu dibawa Tata. Kemudian keesokan harinya berangkat lagi, namun belum berhasil mengambil barang sudah ketahuan orang dan begitu mau pulang jalannya dihadang pakai bangku sehingga tertangkap polisi," katanya.
Tersangka lainnya, Usep Mulyana mengaku dua kali membeli barang-barang hasil curian dari Tata dan Wiwid berupa monitor LCD. "Saya dihubungi, ditelepon, lalu saya datang menemui mereka," katanya.
Tata dan Wiwid bisa dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara sedang Usep bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014