Kemenpora tidak memutuskan sendiri, tapi bersama para anggota verifikasi lainnya berdasarkan tiga kali pertemuan yang sudah berlangsung sejak Juni 2014

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah memberikan rekomendasi pengalihfungsian Stadion Lebak Bulus di Jakarta Selatan kepada Pemerintah DKI Jakarta menyusul pembangunan stasiun Mass Rapid Transit (MRT) di Lebak Bulus yang sempat tertunda.

Menpora, seperti dilansir dalam siaran pers Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diterima Antara di Jakarta, Senin, mengeluarkan Surat Keputusan Menpora No. 0901 Tahun 2014 tentang Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Stadion Lebak Bulus Menjadi Mass Rapid Transit.

Surat Keputusan Menpora itu juga berisi penetapan lokasi lahan pengganti Stadion Lebak Bulus sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta pada 10 Oktober 2014 yaitu di Jalan R.E. Martadinata/Sunter Permai Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara.

Rekomendasi alih fungsi Menpora Imam mengandung ketentuan Pemerintah DKI Jakarta harus menetapkan lokasi untuk menampung aktivitas keolahragaan di Stadion Lebak Bulus selama proses pembangunan prasarana olahraga di Sunter Permai Jakarta Utara.

Pemerintah DKI Jakarta, dalam ketentuan rekomendasi alih fungsi menpora, juga harus bertanggung jawab terhadap segala tuntutan, gugatan dan/atau persoalan hukum yang muncul terkait lahan pengganti prasarana olahraga Lebak Bulus.

Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan surat keputusan rekomendasi alih fungsi dari menpora ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Ketua UKP4.

"Tembusan itu untuk memperjelas materi persoalan. Kemenpora tidak memutuskan sendiri, tapi bersama para anggota verifikasi lainnya berdasarkan tiga kali pertemuan yang sudah berlangsung sejak Juni 2014," kata Gatot yang juga menjabat sebagai Kepala Komunikasi Publik Kemenpora.

Kemenpora, menurut Gatot, semula mengharapkan keputusan rekomendasi itu hanya akan diberikan jika lahan pengganti di Sunter Permai telah bebas dari persoalan hukum atau kemungkinan terjadinya persengketaan.

"Seandainya menunggu, belum dapat dipastikan kapan masalah hukum terhadap lahan pengganti itu berakhir. Maka Kemenpora menempuh alternatif dengan memberikan rekomendasi yang mengandung ketentuan itu," kata Gatot.

Gatot menegaskan tidak ada kesepakatan apapun antara Kemenpora dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rekomendasi alih fungsi Stadion Lebak Bulus karena keputusan itu telah melibatkan instansi lain dan pembahasan bersifat terbuka.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014