Banjarmasin (ANTARA News) - Sekurangnya 40 bank dari 131 bank yang terdaftar di Indonesia terancam dibatasi wilayah operasional atau menjadi bank dengan kegiatan tertentu, karena tidak mampu memenuhi ketentuan dari Bank Indonesia (BI) untuk memiliki modal inti minimal Rp80 miliar pada bulan Desember 2007.
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan, BI Pusat, Saut Simanjuntak, pada seminar dan dialog interaktif Arsitektur Perbankan Indonesia dan Sosialisasi Mediasi Perbankan, di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, bila sampai Desember 2007 bank-bank kecil tidak mampu memenuhi modal inti minimal Rp80 miliar, maka BI akan melakukan pembatasan operasional dari bank umum menjadi bank tertentu.
Pembatasan tersebut, diantaranya yaitu, bank yang bersangkutan hanya boleh beroperasi dalam satu provinsi saja, penyaluran kredit maksimal hanya Rp500 juta, dana yang dihimpun dari masyarakat hanya diperbolehkan 10 kali lipat dari modal inti yang ada dan bank juga tidak boleh melakukan devisa.
Ketentuan ini, tambahnya, berlaku secara permanen, artinya begitu BI membatasi operasional bank umum menjadi bank dengan kegitan tertentu, maka selamanya bank tersebut tidak akan bisa lagi menjadi bank umum.
Ketentuan batas minimal modal inti tersebut, katanya, pada tahun 2010 akan bertambah menjadi Rp100 miliar.
Peningkatan jumlah modal inti tersebut bertujuan untuk mencapai sistem perbankkan yang kuat dan efisien dalam penerapan stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Diungkapkannya, sistem perbankkan di Indonesia selama ini masih sangat lemah, sehingga pada saat badai krisis terjadi, puluhan bank banyak yang kolap, menghindari hal itu tidak terulang, saat ini BI sedang memperkuat sistem perbankkan di Indonesia.
"Saat ini banyak bank yang masih sangat lemah sistimnya, strukturalnya maupun pengawasannya, sehingga perlu diadakan pembinaan terus menerus, sehingga tidak akan lagi goyah saat terjadi krisis," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006