Jakarta (ANTARA News) - Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan Presiden Joko Widodo wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resminya.
"Penyampaian pidato presiden dalam bahasa Indonesia bukan karena presiden tidak mau dan ada ketidak-mampuannya menggunakan bahasa Inggris, melainkan karena kewajiban yang ditentukan undang-undang," kata Juwana, di Jakarta, Minggu.
Saat diwawancara media massa internasional pada masa-masa kampanye Pemilu Presiden 2014 lalu, Jokowi beberapa kali menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam bahasa Inggris itu secara singkat-singkat saja.
Ia mengatakan, jika presiden saja tidak patuh pada undang-undang, wajar saja bila masyarakat berperilaku demikian. Presiden dalam kedudukannya sebagai pribadi dan kepala negara, sebagaimana halnya dengan bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila, merupakan lambang-lambang negara.
Undang-undang mewajibkan presiden menggunakan bahasa Indonesia agar bahasa Indonesia dikenal dunia dan semakin kuat jati diri bangsa Indonesia.
Presiden Soeharto merupakan salah satu presiden Indonesia yang konsisten memakai bahasa Indonesia pada banyak forum internasional. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Yudhoyono, pembukaan pidatonya kerap dinyatakan dalam bahasa Indonesia; barulah pada forum dialog atau tanya jawab dalam bahasa asing.
Akan tetapi, penerapan berbahasa Indonesia yang benar sering tidak sejalan dengan program pemerintah itu sendiri, yang masih banyak menerapkan peristilahan asing pada nama program pembangunannya.
Semisal MP3I (Master Plan Percepatan Pembangunan Indonesia) yang ada padanannya, yaitu Rencana Induk Percepatan Pembangunan Indonesia.
Belum lagi penerapan bahasa Indonesia pada kalangan swasta, semisal nama-nama jabatan pada perusahaan nasional yang terdaftar pada badan hukum Indonesia.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014