Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) kepada 15 sektor industri di daerah tertentu melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 tahun 2000 tentang Insentif PPh untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu. "Ada 15 bidang usaha, saya tidak hafal persisnya, sementara daerahnya terutama di Indonesia bagian timur atau di luar Jawa," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Selasa. Menurut Menkeu, revisi PP Nomor 148 tahun 2000 itu saat ini sedang dalam finalisasi di Kantor Menko Perekonomian karena ada tambahan yang dikaji lagi. "Kalau dari saya lampirannya sudah disepakati, tinggal disampaikan kepada presiden," kata Sri Mulyani. Mengenai potensial lost akibat pemberian insentif PPh itu, Menkeu menyatakan tidak tahu persisnya. "Tanya ke Anggito (Anggito Abimanyu, pejabat Kepala Badan Kebijakan Fiskal/BKF) karena dia yang membuat itungannya," kata Menkeu. Sementara itu sumber di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan, sebanyak 15 sektor industri itu meliputi industri makanan, industri tekstil dan pakaian jadi, kelompok industri bubur kertas, industri bahan kimia, industri barang-barang kimia lainnya, kelompok industri karet dan barang karet, kelompok industri dari porselen, kelompok industri logam besi dan baja. Lainnya, kelompok industri logam dasar bukan besi, kelompok industri mesin dan kelengkapannya, kelompok industri motor listrik/generator dan tarnsformer, kelompok industri elektronika dan telematika, kelompok industri alat angkut darat, kelompok industri pembuatan dan perbaikan kapal, dan industri pembuatan logam dasar bukan besi. Mengenai daerahnya, disebutkan sebenarnya belum ada keputusan final. Namun sudah ada sembilan daerah dengan kelompok industri tertentu yang akan mendapat insentif. "Ciri daerahnya sedang dibahas supaya lebih jelas sehingga kantor pajak lebih mudah mengkategorikannya," katanya. Melalui revisi PP 148 200 itu pemerintah akan memberikan insentif kepada industri tertentu di daerah tertentu. Insentif itu antara lain berupa penurunan PPh netto 30 persen dari jumlah penanaman modal.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006