Banyak yang nyatakan minat untuk membayar tanggung jawab pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku dari bagian saham PI 10 persen pengelolaan gas alam Blok Masela,"
Ambon (ANTARA News) - Gubernur Maluku, Said Assagaff menyatakan sejumlah investor berminat memberikan kontribusi untuk membayar Participation Interest (PI) 10 persen pengelolaan gas alam abadi Blok Masela.
"Banyak yang nyatakan minat untuk membayar tanggung jawab pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku dari bagian saham PI 10 persen pengelolaan gas alam Blok Masela," katanya, di Ambon, Sabtu.
Hanya saja, pemerintah pusat belum merealisasikan hak Maluku atas PI 10 persen tersebut.
"Itu pun tidak sembarang investor diberikan kesempatan berkontribusi dalam PI 10 persen sehingga harus diseleksi," ujar Gubernur.
Pertimbangannya, saham PI 10 persen itu membutuhkan anggaran Rp40 triliun dari pengelolaan Blok Masela yang ditangani Kontraktor kontrak kerja sama (K KKS) Migas INPEX Masela Ltd.
"Jadi soal kewajiban Pemprov Maluku telah siap dan akan diperjuangkan ke Presiden Jokowi dan Wapres JK," kata Gubernur.
Apalagi kontrak bagi hasil produksi (PSC) atas wilayah kerja blok Blok Masela telah ditanda tangani dengan Inpex Corporation pada 16 November 1998, untuk jangka waktu kontrak 30 tahun meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
Hasil eksplorasi oleh Inpex Corporation ditemukan cadangan gas di wilayah kerja Blok Masela yang diperkirakan terbesar di Indonesia Timur pada saat ini yakni 14 triliun kaki kubik (Trilion Cubic Feet -TCF) .
Dengan demikian Inpex Corporation telah memasuki tahapan komersial sebagai operator di wilayah kerja Lapangan Blok Masela.
Dia mengakui, Maluku memperjuangkan PI 10 persen Blok Masela sejak Darwin Zahedy Saleh masih menjabat sebagai Menteri ESDM.
Karena perjuangan sejak 2010 itu belum membuahkan hasil, maka Gubernur Maluku saat masih Karel Albert Ralahalu kembali menyurati Presiden Yudhoyono pada Februari 2012 dengaan harapan Menteri ESDM Jero Wacik segera menyetujuinya.
Sebenarnya, Presiden Yudhoyono telah menjawab perjuangan pemerintah maupun DPRD Maluku soal hak kepesertaan 10 persen saat meresmikan patung pahlawan nasional Johanis Leimena di Ambon pada 9 Juni 2012.
Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014