Labuhanbatu, Sumut (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memastikan menyusun ulang jadwal dan tahapan pemilihan kepala daerah pada 2015.
"Pasti, karena berbeda polanya pascakeluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014," kata Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Ira Wirtati di Rantauprapat, Jumat (7/11) malam.
Dia menjelaskan dalam perppu terjadi banyak perubahan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
KPU setempat telah menyelesaikan penyusunan tahapan dan jadwal Pilkada 2015, bahkan telah diserahkan ke pemerintah setempat tentang rincian anggaran.
Salah satunya, ujar Ira, sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kampanye calon baik secara terbuka maupun rapat umum tertutup diselenggarakan oleh KPU masing-masing daerah.
Selain itu, katanya, terkait pemutakhiran data pemilih dan pencalonan juga perlu tahapan dan jadwal ulang.
"Sampai hari ini belum ada regulasi tentang itu, kalau dahulu berdasarkan peraturan KPU sebelumnya," katanya.
Dalam menjalankan tahapan dan jadwal pilkada, katanya, juga diperlukan petunjuk teknis penyusunan program dan jadwal pilkada yang biasanya berjalan selama delapan bulan dengan perkiraan pilkada putaran kedua.
"Kita juga harus menunggu juknis serta regulasinya dari KPU Pusat. Kalau mengenai penyusunannya, saya kira paling lama sekitar satu bulan sudah selesai," katanya.
Pewarta: Joko Gunawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014