"Tidak ada penghapusan kolom agama tapi yang ada tidak perlu mengisi kolom agama jika memang tidak memeluk salah satu agama," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat.
"Contohnya bukan Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu. Katakanlah dia Syiah. Kosongkan saja. Atau agama apa kepercayaan," katanya.
Ia mengemukakan itu menanggapi polemik soal usul pengosongan kolom agama di KTP bagi warga negara yang mempunyai agama atau keyakinan di luar enam agama yang diakui pemerintah yakni Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghuchu.
Wakil Presiden juga mengatakan bahwa agama adalah masalah personal dan bukan masalah negara. "Kalau ada orang tidak mau mengisi kolom agama di KTP karena bukan Islam. Masa mau dipaksa," ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa orang yang tidak mengisi kolom agama di KTP tidak akan mendapat perlakuan berbeda dengan penduduk yang mengisi kolom agama.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014