Jakarta (ANTARA News) - Pengacara tersangka RN, Junaedi, mengatakan penahanan kliennya tidak berkaitan dengan akun Twitter @Triomacan2000 melainkan karena dugaan tindak pidana pemerasan.

"Saya perjelas bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan akun @Triomacan2000, meskipun mungkin saja dia (RN) mengaku pernah membuat akun itu pada tahun 2011 atau 2012," kata Junaedi di Jakarta, Jumat.

Menurut Junaedi, RN juga tidak berkaitan dengan akun Twitter lainnya seperti @TM2000back dan @Denjaka.

"Sekali lagi, sebagaimana disampaikan klien kami, tidak ada kaitannya dengan akun Triomacan atau Denjaka," kata Junaedi.

Junaedi juga mempertanyakan tuduhan bahwa kliennya RN dan ES terlibat tindak pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap petinggi satu perusahaan dan tindak pidana pencucian uang.

"Kalau memang (korban) sudah diperas harusnya melapor sejak 2013, kenapa baru sekarang? Coba tanyakan pada pelapor," kata pengacara itu.

Pada Senin (3/11), Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengumumkan telah menahan tiga orang yang diduga mengelola akun Twitter TrioMacan2000 terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang menggunakan akun @TrioMacan2000.

Pada Kamis (6/11) penyidik Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan digital forensik atas barang bukti berupa data rekam ketik di komputer, laptop, dan ponsel milik tersangka.

Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha mengatakan tersangka RN tidak mengaku sebagai pemilik dan pengelola akun @Triomacan2000 kendati pada pemeriksaan sebelumnya RN mengaku sebagai pendiri akun Twitter kontroversial itu.


Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014