Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan akan fokus meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance) dalam upaya mencapai target penerimaan pajak sekitar Rp1.400 triliun pada 2015 mendatang.
"Dari sisi penerimaan, tentunya yang menjadi sumber penerimaan utama dan makin besar perannya adalah penerimaan dari pajak. Tahun depan ditargetkan penerimaan perpajakan kita Rp1.400 triliun, tentunya ini bukan tugas yang enteng. Tapi untuk mengejar target tahun depan, mau tidak mau kita harus fokus di tax collection (pengumpulan pajak) dan tax administration (administrasi pajak)," ujar Bambang saat di acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta, Jumat.
Menurut Bambang, potensi pertumbuhan ekonomi di dalam negeri masih sangat besar dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya, kendati pada triwulan III-2014 mengalami perlambatan atau tumbuh 5,01 persen.
Namun dengan potensi pertumbuhan ekonomi itu, lanjut Bambang, rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih saja bergerak di level 11-12 persen.
"Ini kan berarti ada yang kurang pas dalam upaya tax collection. Jadi kita akan tingkatkan tax compliance, bisa di PPh (pajak penghasilan) badan maupun PPh perseorangan," kata Bambang.
Bambang menuturkan, untuk PPh perseorangan sendiri, pihaknya akan menelusuri lebih jauh karena masih banyak wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang belum sesuai antara kekayaan yang dimilikinya dengan pajak yang dibayarkan tiap tahun.
Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah akan memperbaiki sistem dari model faktur manual menjadi faktur elektronik untuk meminimalisir tindak kecurangan.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan menjalin koordinasi dan konsolidasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum karena ada kekhawatiran dari aparat-aparat Dirjen Pajak dan Bea Cukai dalam melaksanakan tugasnya.
"Yang namanya aparat pajak dan bea cukai, itu adalah juga penegak hukum. Bedanya adalah kalau polisi dan jaksa terkait dengan kriminal-kriminal umum, kalau pajak dan bea cukai ini di sektor keuangan negara, misalnya penyelundupuan, pemalsuan cukai, atau pembayaran pajak yang tidak benar. Jadi harus jelas penegakan hukumnya," ujar Bambang.
Menurut Bambang, saat ini, pejabat pajak dan bea cukai tidak mau mengambil risiko untuk melakukan penegakan hukum jika ada potensi dikriminalkan oleh penegak hukum lain.
"Ini yang mau kita bangun, saling pengertian antara penegak hukum, sama-sama bekerja untuk kepentingan negara. Mulai di 2015 kita akan makin serius di penerimaan pajak dengan mengedepankan tax compliance," kata Bambang.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014