Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Polri berhasil meringkus tujuh orang tersangka yang terlibat dalam jaringan pembuatan senjata api ilegal di Desa Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
"Para tersangka yang diamankan yakni PY, KS, Y, S, UM, YR dan NES," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Jakarta, Jumat.
Penanganan PY dan KS selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sementara Y, S, UM, YR dan NES kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Ketujuh tersangka ini berasal dari 14 industri kecil senpi ilegal di Cipacing. "Mereka ada yang pengrajin sekaligus pemilik home industry, ada juga yang merupakan pemilik dua home industry," kata Kapolri.
Dalam penggeledahan di industri-industri kecil tersebut, pihaknya menyita sebanyak 16 pucuk senpi dengan berbagai jenis. "Ada yang laras panjang, revolver, ada pistol yang menyerupai FN," katanya.
Kapolri mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil rangkaian pengungkapan Mabes Polri sejak 20 September hingga 12 Oktober 2014.
Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Bareskrim, Direktorat Pidana Umum Bareskrim, Satbrimob Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
Sutarman menjelaskan kronologi penangkapan. Pada Sabtu (20/9), tim menangkap PY di Pesanggrahan, Jaksel. Selanjutnya tim mengembangkan penyelidikan dan menangkap KS di Jalan Dermaga Raya Baru, Klender, Duren Sawit, Jaktim.
Pada Kamis (25/9), tim menangkap Y saat ia transaksi dengan agen Polri yang sedang menyamar sebagai pembeli. Penangkapan dilakukan di SPBU Jalan Raya Cipacing, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Pada Jumat (26/9), tim menangkap S di rumahnya yang sekaligus bengkel pembuatan senpi rakitan ilegal di Cipacing. Pada hari yang sama, tersangka UM ditangkap di dusun Cipacing.
Pada Sabtu (11/10), tim menangkap YR di Cipacing. Keesokan harinya, tim menangkap NES di Perumahan Villa Indah Permai, Teluk Pucung, Bekasi.
Dari agen polisi yang menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan tersangka Y, terungkap bahwa satu pucuk senjata yang termurah dibanderol seharga Rp4 juta.
Menurut Sutarman, 14 industri kecil ini sudah beroperasi satu tahun dengan rata-rata satu industri mampu memproduksi dua senpi per minggu. "Kalau 14 home industry dan setiap minggunya memproduksi dua senpi maka dalam setahun mereka bisa memproduksi lebih dari 1.400 senjata," katanya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.
Sementara barang bukti yang disita yakni tiga revolver cal 38 special, tiga pistol walther PPK cal 32 ACP, satu pistol browning cal 9 mm, satu pocket gun colt cal 25 ACP, satu pistol sig sauer cal 9 mm, satu model gun konversi cal 9 mm, 13 gerinda, lima mesin cakram, enam bor duduk, dua mesin catok, dua tang, satu martil, empat silinder revolver belum jadi, satu silinder revolver jadi, tiga trigger jadi, tiga trigger belum jadi, dua grip pistol, dua stample penomoran senpi, tiga bahan magasin, enam casing pistol, satu mistar sorong tang, satu kotak pegas dan puluhan peluru dari berbagai kaliber.
(A064)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014