Jakarta (ANTARA News) - Kalangan DPR meminta kolom agama pada kartu tanda penduduk tidak dikosongkan karena dikhawatirkan akan memunculkan persoalan seperti perkawinan dan hak asuh anak.

"Pencantuman agama dalam kolom KTP sangat penting, untuk kepentingan warga negara itu sendiri. Masalah akan muncul dalam persoalan perkawinan, hak asuh anak dan lain lain," kata Anggota DPR yang juga Sekretaris Fraksi PPP di DPR Arwani Thomafi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan kolom agama dalam dokumen kependudukan adalah penting karena untuk menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara sekuler meskipun bukan negara agama.

Namun, menurut dia, hal itu merupakan manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila yang menunjukkan perbedaan kita dengan negara-negara lain.

Arwani meminta pemerintah dan DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama seseorang pada dokumen kependudukan.

"Pemerintah dan DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama seseorang pada dokumen kependudukan, terutama bagi mereka yang faktanya menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu," ujarnya.

Dia mencontohkan warga yang mengaku beragama dayak kaharingan, perlu disepakati dahulu bagaimana penanganannya. Identitas keagamaan jangan dikosongkan karena bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama.

"Memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014