Kita melihat adanya standar pengelolaan wakaf dan zakat, yang itu bukan hanya sebagai kewajiban sosial, melainkan dikelola sesuai dengan `international best practise` dan taat pada prinsip syariah serta menjadi sumber pendanaan untuk sistem keuangan

Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan pemanfaatan zakat dan wakaf bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam ekonomi syariah untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.

"Kita melihat adanya standar pengelolaan wakaf dan zakat, yang itu bukan hanya sebagai kewajiban sosial, melainkan dikelola sesuai dengan international best practise dan taat pada prinsip syariah serta menjadi sumber pendanaan untuk sistem keuangan yang sehat," kata Agus di Surabaya, Kamis.

Pemanfaatan zakat dan wakaf merupakan salah satu pembahasan dalam Pertemuan Gubernur Bank Sentral dan Otoritas Moneter negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sebagai salah satu upaya pendalaman pasar keuangan.

Agus menambahkan bahwa pembahasan mobilisasi zakat sangat relevan bagi Indonesia, yang memiliki potensi yang besar dalam penghimpunan zakat. Namun, realisasinya belum terlalu optimal untuk mobilisasi kegiatan perekonomian nasional.

"Sekarang penerimaan zakat telah mencapai Rp3,7 triliun, padahal potensinya bisa Rp217 triliun, kalau bisa mencapai Rp50 triliun, tentu manfaatnya besar sekali," katanya.

Untuk mendorong implementasi pemanfaatan zakat dan mencari tata kelola yang baik, kata dia, Bank Indonesia bisa bekerja sama dengan Baznas yang telah memiliki reputasi sebagai badan pengurus zakat di Indonesia.

"Pengelolaan zakat kita harus dengan prinsip yang sudah teruji di dunia, tetapi badan yang mengelola dan melakukan supervisi harus dipisah. Kalau tidak, bisa terjadi stuktur yang kurang sehat dan menimbulkan konflik," kata Agus.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menambahkan bahwa pengelolaan zakat bisa menjadi sarana pembiayaan potensial dari ekonomi syariah, dan Indonesia bisa belajar dari negara-negara OKI yang telah memiliki pengalaman dalam penerbitan instrumen syariah.

"Ini belum berkembang, tetapi sudah berkembang di Arab Saudi dan Malaysia, mungkin bisa diterbitkan sukuk atau yang lain untuk pembiayaan infrastruktur. Kita sedang belajar untuk membuat best practise," ujarnya.

Dengan pemanfaatan zakat sebagai instrumen pembiayaan syariah, menurut Perry, pemerintah tidak kesulitan mencari sumber pendanaan dan Indonesia siap untuk menjadi pusat pengembangan ekonomi syariah.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014