Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak menutup sama sekali kesempatan WNA dan badan hukumasing untuk mempunyai hak atas tanah di Indonesia tetapi terbatas,"
Jakarta (ANTARA News) - Hak atas tanah Warga Negara Asing (WNA) masih ada namun terbatas dengan syarat dan aturan yang berlaku serta diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, kata Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Djamaluddin

"Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak menutup sama sekali kesempatan WNA dan badan hukumasing untuk mempunyai hak atas tanah di Indonesia tetapi terbatas," kata Djamaluddin di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan hak WNA yang diatur dalam UUPA dan PP Nomor 40 Tahun 1996 tersebut sesuai dengan prinsip nasionalitas bahwa kepentingan Warga Negara Indonesia diatas segala-galanya.

"Jadi dengan aturan tersebut disebutkan dengan jelas bahwa hak atas tanah mendahulukan WNI baik dari segi ekonomi, sosial, politis dan malahan dari sudut Hankamnas," katanya.

Dasar dari penguasaan tanah oleh WNA dan Badan Hukum Asing (BHA) yang mempunyai perwakilan di Indonesia secara garis besar telah diatur dalam Pasal 41 dan 42 UUPA dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai atas tanah.

Dalam Pasal 41 dan 42 UUPA diterangkan mengenai hak pakai atas tanah yang berada di Indonesia. Sedangkan pada pasal selanjutnya diterangkan siapa saja yang memiliki hak memakai tanah di Indonesia.

"Pasal dalam UUPA tersebut juga diatur oleh Pasal 39 sampai 58 dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai atas tanah," katanya.

Dalam Pasal 39-58 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tersebut diatur subjeknya, kriteria tanah, cara terjadinya, durasi yang diberikan, kewajiban dan hak pengguna, peralihan dan hapusnya status pemakaian.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014